Selasa, 17/01/2012 17:49 WIB
"Siapa pun dia, mau ketua partai atau lainnya, tidak akan kebal hukum. Kalau kasusnya mengharuskan kami memintai keterangan, akan kami lakukan. Tidak ada orang yang kebal hukum, siapapun dia," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/1/2011).
Abraham mengatakan itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Anas. Abraham menilai kesaksian Mindo Rosalina Manulang pada persidangan pada Senin, kemarin, bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap wisma atlet.
"Jadi, orang-orang yang teridentifikasi sebagai tersangka, itu akan kami jadikan tersangka pada waktunya. Sabar saja, pasti akan kami umumkan. Kalau kami umumkan sekarang, siapa tahu besok dia lari bagaimana? Tapi akan ada (tersangka)," kata Abraham.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, menilai keterangan Rosa dalam sidang kasus wisma atlet merupakan alat bukti pendukung bagi KPK.
"Rosa mengemukakan itu di depan persidangan dan menurut KUHAP keterangan yang saksi berikan dimuka persidangan di bawah sumpah merupakan alat bukti, lain dengan BAP," terang Bambang.
Pada persidangan dengan pemeriksaan saksi itu, Mindo Rosalina Manulang menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Yaitu, Mirwan Amir sebagai 'ketua besar', dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin sebagai 'Ketua'. Namun, versi Nazaruddin Anas Urbaningrum yang dimaksud 'ketua besar' dan Mirwan Amir sebagai 'bos besar.
Nama-nama tersebut muncul dalam rekaman pembicaraan antara Rosa dengan Angelina Sondakh. Diduga kuat orang-orang itu memiliki keterlibatan besar dalam kasus suap wisma atlet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar